Kabar Baik untuk Tenaga Honorer 2023, Tidak Jadi Dihapus?
Pegawai honorer-setkab.go.id-setkab.go.id--
Sebagaimana diketahui, penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer ini dilakukan pemerintah seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Pembahasan penanganan tenaga honorer ini sebetulnya juga telah dilaksanakan oleh Kementerian PANRB bersama DPR pada 21 November 2022. Opsi yang muncul saat itu adalah tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ini juga sudah disampaikan oleh Pak Menteri, solusi yang digagas Pak Menteri sudah disampaikan ke Pak plPresiden untuk dapat responsnya seperti apa baru kita kerucutin lagi," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: