Kades di Bandung ini, Tuntut Kewenangan Bukan Masa Jabatan, Jangan Desa Dijadikan Objek Politik

Tangkapan layar snackvideo @ismawanto somantri, Kades Tenjolaya Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung Jawa Barat.-repro-snackvideo @ismawanto somantri
Bukan hanya itu, kata Ismawanto, tidak sedikit masyarakat yang mengetahui, bahwa katanya desa besar anggarannya, tapi jalan masih jelek, gang masih jelek. Bangunan desa masih jelek.
“Masyarakat tidak tahu. Sebab kami tidak ada kewenangan untuk itu. Tapi kalau kami diberi kewenangan dengan otonomi desa yang sebenar-benarnya untuk melaksanakan anggaran di desa, insya Allah desa kami akan semakin maju,” katanya.
Ketika ditanyakan lagi oleh pewawancara,”Tapikan jelas kak, yang namanya kewenangan desa itu eh menurut Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014, jelas wewenang dalam otonomi desa dan lain sebagainya. Menurut Aak bagaimana,” kata pewawancara.
Dengan tegas Ismawanto menjawab, “Tidak. Tidak seperti itu. Kami mengingat kewenangan yang benar-benar dirasakan oleh kami. Kami yang hanya kewenangan yang hanya sebagian-sebagian. Tertutup artinya,” kata Ismawanto.
BACA JUGA:Tuntutan Kades Telah Sesuai Undang-undang
Yang jelas lanjutnya, urusan masa jabatan, itu kembali kepada kadesnya masing-masing. “Kalau misalkan mereka melaksanakan kegiatan diselesaikan dengan baik. Insya Allah masyarakat akan memilihnya kembali,” papar Ismawanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rewrite snackvideo @ismawanto somantri