Awal Tahun, Satresnarkoba Polres OKU Timur Ungkap 45,02 gram Sabu

Awal Tahun, Satresnarkoba Polres OKU Timur Ungkap 45,02 gram Sabu

Barang bukti narkoba jenis sabu. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Awal tahun 2023, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Timur Pimpinan IPTU Bondan Try Hoetomo SIK MH berhasil mengungkap 45,02 gram sabu-sabu.
 
Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres OKU Timur juga berhasil meringkus pelaku Nardi (23), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul  23.00 WIB.
 
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, ungkap kasus narkoba tersebut berkat laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga membawa narkoba jenis sabu dari Palembang menuju Desa Bantan.
 
"Kita mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang membawa narkoba dengan menumpang mobil travel tujuan Martapura melalui jalur Komering," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo, Rabu 25 Januari 2023.
 
Benar saja, laporan dari masyarakat tersebut membuahkan hasil, dimana ketika mobil travel tersebut dihentikan di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I. Pria tersebut melemparkan sesuatu dari jendela mobil sebelah kiri.
 
"Setelah kita lakukan pemeriksaan ditemukan satu paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di atas aspal di pinggir jalan," jelasnya.
 
Akhirnya, Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah dibuang merupakan miliknya yang dibuang karena takut.
 
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (clau)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung