Ini Syarat Kunjungan Tatap Muka di Lapas Kelas II B Martapura

Ini Syarat Kunjungan Tatap Muka di  Lapas Kelas II B Martapura

Kalapas Kelas II B Martapura Edi Saputra SH MH. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Lapas Kelas II B Martapura, Kementerian Hukum dan HAM Sumsel melakukan penyesuaian syarat layanan kunjungan tatap muka.
 
Pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana atau tahanan dengan membawa kartu Keluarga dan identitas asli. Sedangkan nasehat hukum dibuktikan dengan surat kuasa perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk narapidana.
 
Setiap narapidana menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. 
 
Pengunjung telah menerima vaksin ketiga atau dibuktikan melalui aplikasi pedulilindungi atau sertifikat vaksin.
 
Untuk pengunjung yang belum vaksin secara lengkap wajib menunjukkan surat rapid atau surat antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
 
Narapidana atau tahanan yang belum vaksin, kunjungan dilakukan secara virtual.
 
Bagi tahanan diberi, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan.
 
Sedangkan untuk waktu kunjungan hari Senin untuk Narapidana Pagi dari Pukul 9.00 WIB sampai dengan 11.30 dilanjutkan Siang dari pukul 13.00 sampai dengan 14.30 WIB. 
 
Untuk hari Selasa kunjungan Tahanan waktu dari Pukul 9.00 WIB sampai dengan 11.30 dilanjutkan Siang dari pukul 13.00 sampai dengan 14.30 WIB. 
 
Hari Rabu untuk Narapidana, sedangkan Kamis untuk Tahanan. Sementara hari Jum'at waktu kunjungan kosong. Dilanjutkan hari Sabtu untuk Narapidana dari pukul 9.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan lapangan