Baru Saja Bebas Ehh Ketangkap Lagi, Ini Kasusnya
Ilustrasi penangkapan pelaku. (foto: jabarnews.com)--
Pelaku melakukan curat pada Senin, 24 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman Rudi Hariyanto (36), warga Desa Dadi Mulya, Kecamatan Madang Suku II.
Saat itu, pelaku bersama dua rekannya masuk kedalam rumah korban. Dengan lebih dulu memanjat dinding. Setelah itu pelaku mencongkel pintu dan berhasil masuk.
"Pelaku mengambil harta benda milik korban hingga mengalami kerugian hingga Rp40 juta," katanya, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan STY Timnas Indonesia Kalah. Ah, Terserahlah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: