Dua Polsek Buru Pelaku Curat, Aksi Tersangka Terekam CCTV Masjid

Dua Polsek Buru Pelaku Curat,  Aksi Tersangka Terekam CCTV Masjid

Pelaku berhasil diamankan. Foto: Deo/OKUTPOS--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Dua Polsek Buay Madang Timur dan Polsek Belitang I bergabung tangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan motor milik jamaah masjid melalui rekaman CCTV.

BACA JUGA:Dahsyat, Aplikasi ini Tarik Saldo Gratis Rp 560 Ribu Hasilkan Uang Capcus

 

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, S.IK, MM didampingi Kapolsek Belitang I Akp Zahirin melalui Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Alimin membenarkan ,telah menangkap tersangka Lukman (19) seorang buruh, warga Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur. Menurut Laporan Polisi Nomor : LP- B/ 01/ I/2023 / SPKT / POLSEK BMT / POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, Tanggal 01 Januari 2023.

BACA JUGA:Berawal dari Hobi, Kini Ahmad Balia Hasilkan Rupiah

 

"Saat itu korban lagi mengumandangkan azan sholat ashar dan korban juga mendengar suara motor dari luar masjid. setelah korban selesai azan korban melihat sepeda motornya yang diparkirkan dihalaman masjid sudah tidak ada lagi, dan dicuri oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal, ujar Kapolsek Alimin. Pada hari Sabtu 31 Desember 2022, sekira pukul 04.00 wib anggota opsnal Polsek Belitang I melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Semifinal Piala AFF: Ayo Dukung Timnas Indonesia vs Vietnam di SUGBK, Cek Cara Beli Tiket Pertandinganya

 

"Saat dilakukan introgasi oleh anggota opsnal, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di masjid di desa Sidodadi kecamatan Belitang I. Kapolsek Alimin juga menambahkan, pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya dilokasi masjid Desa Sidodadi kecamatan Belitang I, hingga di lakukan pengembangan kasus melalui rekaman CCTV, ternyata pelaku yang sama juga telah melakaukan pencurian dimasjid yang berada di Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur.

BACA JUGA:INASIA Percayakan Sumsel Sebagai Tuan Rumah Pelatihan BHD Dengan Peserta Terbanyak di Indonesia

"Pelaku berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV masjid dan Kapolsek Belitang l dan berhasil mengembangkan kasus ini hingga berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukum kami. Untuk sementara, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: