Oknum Polwan Mengamuk saat Sidang Kasus Asusila, Marah Lihat Banyak Wartawan Meliput
Oknum polisi LA mengamuk saat disidang kasus asusila, gerah lihat banyak wartawan ambil foto dan meliput sidang. foto: fadly/sumeks.co ----
Seperti diberitakan, dua anggota polisi, Briptu MD dan Briptu LA yang dipergoki selingkuh di kamar hotel di Palembang. Kasusnya sudah siap menjalani sidang. Keduanya dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berkas kedua tersangka dari penyidik Polrestabes Palembang, Selasa (13/12).
BACA JUGA:Naik Status ke Penyidikan, Ini Kata Kejari Terkait Kasus di DLH dan Bawaslu OKU Selatan
Pelimpahan juga disertai dengan kedua tersangka dan barang bukti. "Berkas sudah kami terima dari penyidik kepolisian," ungkap Fandie, Rabu (14/12).
Dia menjelaskan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan. Kejari akan mempelajari berkas dan selanjutnya membentuk tim jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Polwan Cantik yang Digendong Kapolres Ogan Ilir Ternyata Miliki Segudang Prestasi, Berikut Profilnya
"Sesegera mungkin akan dilimpahkan ke PN untuk disidang," ujarnya. Kedua tersangka merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:E-Sport OKU Timur Gelar Turnamen Moba Tingkat Pelajar dan Mahasiswa, Hadiahnya wow!
Kasus ini terungkap setelah seorang pria melaporkan istrinya, Briptu LA ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan. Laporan itu disampaikan setelah pelapor memergoki keduanya selingkuh di kamar hotel di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada 2 Juli 2022. (*)
Artikel ini telah terbit di sumeks.co dengan judul: Oknum Polwan Mengamuk Saat Disidang Kasus Asusila, Marah Lihat Banyak Wartawan Ambil Foto dan Meliput Sidang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: