CATATAN AKHIR TAHUN 2022 PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT
Atal S Depari Ketua Umum PWI PUsa--
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan, Keppres Ini yang Mengaturnya
Berikut pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru:
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: