INGAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023

INGAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023

Ilustrasi penerima Bansos 2023. -ist-net--

 

BACA JUGA:Tarif Tol Kayuagung - Palembang Diskon 50 Persen Untuk Semua Golongan Kendaraan, Berlaku Hingga 1 Januari 2023

Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

 

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa.

 

BACA JUGA:Pantau Langsung Pelaksanaan Ibadah Natal, Kapolri dan Panglima TNI Datangi Katedral Jakarta

Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id. Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan. Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota

 

. Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota diteruskan kepada Menteri Sosial. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

 

BACA JUGA:3 Aplikasi Ini Dijamin Beri Kamu Saldo DANA Gratis, Gak Ribet Lho

Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

 

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: