4 Warga Binaan Pemasyarakatan dapat Kado Natal dari Kalapas Edi Saputra

Kalapas Kelas II B Martapura Edi Saputra SH MH saat memberikan SK remisi khusus Natal. Foto: Deo/OKUTPOS--
Menurutnya, remisi atau pengurangan masa tahanan hak setiap narapidana namun yang di berikan dengan kriteria tertentu. Seperti berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas dan statusnya jelas Narapidana.
"Harapannya setelah nanti kembali ke masyarakat, WBP harus lebih baik lagi. Manfaatkan ilmu dan skill yang telah diperoleh selama berada di Lapas untuk berbuat nyata bagi masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Hamparan Sawah Bikin Hati Adem, Keunggulan Jalur Belitang-Pematang Panggang
Remisi merupakan instrumen untuk mengubah kelakuan yang lebih baik bagi warga binaan. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan langsung