Berlaku 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Harus Diingat dan Dipatuhi

Berlaku 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Harus Diingat dan Dipatuhi

Ilustrasi kilas balik perubahan harga BBM sepanjang 2022. Foto: ist--

Patokannya ada kapasitas mesin kendaraan atau cubicle centimeter (CC). Akan tetapi keputusan tersebut belumlah final. Saat ini revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 masih dalam pembahasan Pemerintah.

BACA JUGA:BNI Kelola Jasa Penyaluran Tunjangan Bagi Karyawan PT Kimia Farma Apotek

Kendati demikian, Pemerintah konsen pada patokan kriteria kapasitas mesin kendaraan. Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan menggunakan pertalite dan solar subsidi.

BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Sejarah Alat Musik Kulintang Komering

Terpenting, keputusan ini jangan sampai menimbulkan dampak sosial lain.

BACA JUGA:Ini Hasil Piala AFF 2022, Indonesia Hanya Menang 2-1 atas Kamboja

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan mobil dan motor mahal dilarang menggunakan solar dan pertalite bersubsidi.

BACA JUGA:Harga Sembako di Pasar Martapura Cendrung Stabil, Tapi Perlu Waspada, Terutama Jelang Nataru 2023

"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM Minggu 25 Desember 2022.

BACA JUGA:Ekonomi Syariah Terus Didongkrak, Bank Sumsel Babel Bantu Mart Booth, Enos: Dorong Pertumbuhan Usaha Kecil

“Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan pertalite dan solar adalah milik orang yang mampu," sambungnya. Keputusan ini belumlah final.

BACA JUGA:Hamparan Sawah Bikin Hati Adem, Keunggulan Jalur Belitang-Pematang Panggang

Namun, sudah menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. Kuat dugaan, aturan itu menyasar kendaraan berkapasitas mesin 1.400 cc ke atas dan motor 250 cc ke atas. Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.

BACA JUGA:Masuki Libur Akhir Tahun, Jalan Raya Martapura-Pematang Panggang Jadi Primadona, Jarak Tempuh Semakin Cepat

Arifin Tasrif menegaskan, aturan baru dibuat supaya ada pengaturan penggunaan BBM subsidi berupa Pertalite dan Solar subsidi agar tepat sasaran. Dilansir OKUTIMURPOS.COM dari CNBCIndonesia, Minggu 25 Desember 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan ke depan harus ada pengaturan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: