Partai Ummat Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Harus Penuhi Syarat hingga 30 Desember 2022

Partai Ummat Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Harus Penuhi Syarat hingga 30 Desember 2022

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais-@amien rais official-Youtube--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Hasil pertemuan antara Bawaslu, KPU RI, dan Partai Ummat menghasilkan keputusan positif.

Partai besutan Amien Rais itu bisa bernafas lega lantaran diputuskan bisa mengikuti Pemilu 2024.

Keputusan bagi Partai Ummat itu setelah dilakukan media kedua di kantor Bawaslu RI, Selasa malam, 20 Desember 2022.

Bawaslu RI memutuskan Partai Ummat bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun, Partai Ummat diminta untuk memenuhi persyaratan sesuai ketetapan KPU RI.

Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa partai yang didirikan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono saat membacakan amar putusan seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu, 21 Desember 2022.

Dalam amar putusan itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Partai Ummat. 

Pertama, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota Provinsi NTT. 

Kedua, memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulut.

Untuk memenuhi sejumlah syarat itu, Bawaslu juga menetapkan tenggat waktu hingga 30 Desember 2022.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar pleno penetapan partai peserta Pemilu pada 30 Desember 2022.

Termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022,” ujar Komisioner Bawaslu Puadi saat membacakan amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id