Perangkat Desa Lolos Seleksi PPK, Ini yang Akan Dilakukan Bawaslu OKU Timur

Perangkat Desa Lolos Seleksi PPK, Ini yang Akan Dilakukan Bawaslu OKU Timur

Ketua Bawaslu OKU Timur Agus Purawan, S.IP --

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM – Pengumuman Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih, yang diumumkan Komisi Pemilihan Umu (KPU) Kabupaten OKU Timur (OKUT) masih menuai protes sejumlah kalangan.

Pasalnya, adanya dugaan unsur perangkat desa lolos seleksi perekrutan PPK tersebut menimbulkan persoalan baru. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabuaten OKUT pun hingga kini belum banyak berkomentar.

“Untuk saat ini Bawaslu OKUT belum mengambil langlah lebih jauh. Sebab, masih fokus dalam mengumpulkan informasi, baik dalam bentuk dokumen dan hal-hal yang berkaitan dengan itu (calon PPK terpilih,red),” ungkap Ketua Bawaslu OKUT Agus Purawan, S.IP Selasa 20 Desember 2022 di ruang kerjanya.

Sebelum mempelajari dasar hukumnya, Bawaslu belum dapat berkomentar jauh. “Oleh karena itu, kami akan mengkonfirmasi ke KPU OKUT, apakah ada petunjuk dan teknis atau Juknisnya. Bagaimanapun juga masalah ini harus clear, sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat,” terangnya.

Dalam waktu dekat, Bawaslu akan menuntaskan dalam penghimpunan informasi dulu. Sehingga, langkah yang akan diambil selanjutnya, tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya saat diumumkan hasil tes PPK terpilih beberapa waktu lalu, Bawaslu sudah banyak menerima respon dari masyarakat. Oleh sebab itu, akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Ketua KPU Kabupaten OKUT Herman Jaya, S.Sos.I mengatakan, kalau aturan dari KPU tidak ada larangan bagi siapapun untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kecuali anggota Partai Politik. Hal ini lanjut Herman, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Yang tidak boleh menjadi PPK itu adalah anggota partai politik, selain itu boleh. Baik itu PNS atau perangkat desa itu sendiri, yang penting harus ada izin pimpinan,” ungpanya. (asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung