17 Parpol Ditetapkan KPU Ikut Pemilu 2024, PDIP Ingin Pakai Nomor Urut Lama, Ini Alasannya

17 Parpol Ditetapkan KPU Ikut Pemilu 2024, PDIP Ingin Pakai Nomor Urut Lama, Ini Alasannya

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.-pdiperjuangan.id---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Sebanyak 17 partai politik (Parpol) telah ditetapkan KPU akan mengikuti Pemilu 2024.

Namun, PDI Perjuangan ingin menggunakan nomor urut lama dalam ajang Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pun mengungkap alasan partainya menginginkan menggunakan nomor urut partai politik lama.

"Ada alasan efisiensi karena Ibu Mega dan seluruh jajaran DPP saat itu melihat betapa banyak bendera-bendera partai yang juga ada nomor 3, kemudian atribut-atribut partai," katanya, Rabu, 14 Desember 2022.

Menurut ia, atribut-atribut partai yang ada saat ini bisa digunakan pada pemilu selanjutnya.

Alasan lainnya, kata Hasto, karena faktor ideologis yang telah melekat terkait dengan nomor urut parpol.

"Misalnya, nomor tiga salam metal, itu kan salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu dalam masa orde baru dikenal sebagai partai masa depan. Salam Metal, Merah Total," ucap Hasto.

 
 

Salam metal itu, lanjut Hasto, dilambangkan dengan angka 3. Selain itu, nomor urut tiga memiliki makna Trisakti Bung Karno.

"Trisakti Indonesia Bung Karno yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Itu merupakan jalan pembumian Pancasila," ujarnya.

 

Hasto mengaku telah melakukan pendekatan dengan partai politik yang lain mengenai penggunaan nomor urut parpol lama. Parpol lain pun juga memiliki keinginan yang sama.

"PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain dan ternyata banyak yang kemudian juga setuju dengan alasan yang tidak jauh berbeda tentang pentingnya nomor urut yang sama," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id