Menanti Putri Candrawathi Blak-blakan di Sidang Bharada E Cs

Menanti Putri Candrawathi Blak-blakan di Sidang Bharada E Cs

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan.--pmjnews--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Putri Candrawathi akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Putri Candrawathi akan bersaksi sidang Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 12 Desember 2022.

Humas PN Jaksel Djuyamto menyampaikan jika agenda sidang kali ini hanya pemeriksaan Putri Candrawathi.

"Agenda Sidang pemeriksaan saksi," ucap Djuyamto dalam keterangannya pada Minggu, 11 Desember 2022.

Djuyamto menyampaikan, jadwal sidang lanjutan kasus pembunuhan brigadir dilaksanakan selama empat hari pada pekan ini.

"Jadwal sidang pekan depan (ini) kasus Brigadir J hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat ," ucap Djuyamto.

 
 

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan pekan ini

Senin 12 Desember 2022, Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dengan saksi Putri Candrawathi

Selasa 13 Desember 2022, sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo da Putri Candrawathi dengan pemeriksaan saksi.

Kamis 15 Desember 2022 dan Jumat 16 Desember 2022, sidang digelar bagi terdakwa Obstruction of Justice.

Kamis, sidang lanjutan untuk terdakwa Hendra Kurniawa, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Di hari yang sama sidang juga digelar bagi terdakwa kasus perintangan penyidikan lainnya, yakni Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto.

Seluruh sidang yang digelar pada Kamis tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.

Kemudian pada Jumat, giliran terdakwa Irfan Widyanto yang akan menjalani sidang lanjutan dan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dakwaan Kasus Ferdy Sambo Cs

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

 
 

 

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id