Petani Narkoba Bersenjata Api Diciduk Polisi

Petani Narkoba Bersenjata Api Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Timur Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Seorang petani Suwanto (44), warga Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya terlibat narkoba bersenjata api akhirnya diciduk Satresnarkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
 
Penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP-A /163/XII /2022/SPKT.SAT.RES.NKB/OKUT/SUMSEL, tanggal 07 Desember 2022.
 
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasat Narkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo STK SIK MH didampingi Kasi Humas IPTU H Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Penangkapan tersebut di Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur," katanya, Jum'at 9 Desember 2022.
 
Ungkap kasus narkoba ini kata Edi, berkat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut sering dijadikan tempat Transaksi dan Pesta Narkoba. 
 
Kemudian dilakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat, lalu anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut.
 
"Pelaku berhasil kita tangkap. Saat  di lakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 32 gram dan satu pucuk senpi Rakitan jenis Revolver yang bergagang kayu beserta tujuh butir Amunisi didalam tas selempang warna coklat yang terletak diatas ranjang didalam kamar rumah pelaku," tegasnya.
 
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur.  Akibat ulahnya pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung