Pertanyakan PPEP Diperbolehkan Atau Tidak Menjadi Penyelenggara Pemilu

Pertanyakan PPEP Diperbolehkan Atau Tidak Menjadi Penyelenggara Pemilu

PERTANYAKAN: Masyarakat pertanyakan apakah Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian noleh jadi penyelenggara pemilu. Foto : int--

 

Tentu hal ini harus disikapi oleh Dinas Pertanian terkait adanya Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian di wilayah OKU Timur yang ikut mendaftar menjadi penyelenggara pemilu.

 

"Kalau dari Dinas Pertanian OKU Timur tidak ada aturan yang jelas, bagaimana ekonomi pertanian di Bumi Sebiduk Sehaluan akan meningkat, karena ada sebagian PPEP yang jadi penyelenggara pemilu," imbuhnya.

 

Sementara Kepala Plt. Kepala Dinas Pertanian OKU Timur, H Sepala Hamdani SE MM saat dihubungi mengatakan, untuk Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian atau PPEP itu kan pegawai Provinsi Sumatera Selatan yang diperbantukan di OKU Timur. Jadi pihaknya belum tau secara pasti regulasinya apakah PPEP boleh menjadi penyelenggara pemilu.

 

"Kita cari tahu dulu regulasinya, apakah boleh atau tidak karena mereka (PPEP) pegawai Provinsi Sumatera Selatan, kalaupun untuk menjadi penyelenggara pemilu harus izin ya langsung ke provinsi izinnya," pungkasnya.

 

Sementara Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Herman Jaya mengatakan, kalau aturan dari KPU tidak ada larangan bagi siapapun untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

 

"Kalau dari KPU OKU Timur tidak ada larangan untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), siapapun boleh menjadi penyelenggara pemilu," ucapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: