Pertanyakan PPEP Diperbolehkan Atau Tidak Menjadi Penyelenggara Pemilu

Pertanyakan PPEP Diperbolehkan Atau Tidak Menjadi Penyelenggara Pemilu

PERTANYAKAN: Masyarakat pertanyakan apakah Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian noleh jadi penyelenggara pemilu. Foto : int--

 

BELITANG,OKUTIMURPOS.COM - Masyarakat pertanyakan apakah Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (PPEP) khususnya yang berada di OKU Timur ini boleh menjadi penyelenggara pemilu atau tidak. Mengingat ada beberapa tenaga Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian yang ikut mendaftar menjadi penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

 

Padahal PPEP tersebut dibentuk oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mendapatkan gaji yang cukup besar. 

 

Kemudian apakah bisa bekerja secara maksimal melakukan pendampingan terhadap petani, kalau pendampingnya sendiri ikut mendaftar dan sampai menjadi penyelenggara pemilu.

 

Soem salah satu warga OKU Timur mengatakan, ia sangat menyangkan jika ada Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian yang ikut menjadi penyelenggara pemilu. Ditakutkan mereka tidak fokus lagi melakukan pendampingan terhadap petani tentu hal tersebut akan berdampak pada kualitas pertanian OKU Timur dan umumnya di Sumsel.

 

"Memang tidak ada larangan untuk mendaftar menjadi penyelenggara KPU, namun kalau sudah menjadi PPEP kalau bisa ya fokus saja melakukan pendampingan terhadap petani," ucapnya.

 

Terlebih di Provinsi Sumatera Selatan, terutama di OKU Timur ini masih kekurangan banyak tenaga penyuluh pertanian. Namun ada PPEP yang ingin menjadi penyelenggara pemilu, tentu itu kurang pas.

 

"Kalau mereka sampai terpilih menjadi penyelenggara pemilu, apakah bisa fokus melakukan pendampingan terhadap petani. Karena masa kerja penyelenggara pemilu ini cukup lama, sekitar satu tahun lebih," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: