Kasus Perkara Pembunuhan Mahasiswa di OKU Timur Dilimpahkan ke Polda Sumsel
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Selasa 29-11-2022,17:59 WIB
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal saat melakukan pelimpahan perkara Pembunuhan.--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Berdasarkan lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polres OKU Timur. Akhirnya perkara pembunuhan mahasiswa IGM Palembang Febri Setiawan (20), warga Desa Sari Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba yang mayatnya dibakar di Kabupaten OKU Timur dilimpahkan ke Polda Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres OKU Timur, Polda Sumsel AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, Selasa 29 November 2022.
"Sudah kita limpahkan perkara pembunuhan dan atau pencurian dgn kekerasan sesuai dgn Laporan Polisi Nomor LPB/12/XI/2022/SUMSEL/OKUT/SEK BLT III, 23 November 2022," kata Kasat Reskrim AKP Hamsal.
Tepatnya pada, Senin 28 November 2022 Pukul 10.00 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal bersama penyidik pembantu Unit Pidum berangkat dari Polres OKUT menuju Polda Sumsel.
Bersama Tersangka Muhammad Haidar (20), warga Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Beserta barang bukti berupa satu unit Mobil honda Honda Brio BG 1905 BR warna Kuning. Satu helai baju kaos warna abu-abu sisa terbakar milik korban. KTP dan sim milik korban. Satu Bilah senjata tajam jenis pisau sangkur yang panjangnya sekira 40 cm yang pada ujungnya terdapat bercak darah.
Satu buah Handphone APPEL jenis IPHONE 11 warna Silver milik korban. Satu buah HP jenis IPHONE milik Tersangka buah tas selempang warna Hitam. Satu buah botol aqua bekas terbakar.
Satu buah korek api. Satu helai baju milik korban bekas terbakar. Satu helai baju warna kuning milik tersangka. Satu helai celana Jean warna Biru. Satu lembar struk bukti Transfer Bank Mandiri.
Satu buah Tas Dukung warna hitam merk HYEN. Satu buah celana pendek warna hitam merk RUSH. Satu lembar STNK mobil honda Brio BG-1905-BR.
Perjalanan menuju Polda Sumsel membutuhkan waktu sekitar 5 jam perjalanan. Hingga akhirnya Satreskrim Polres OKU Timur sampai ke Polda Sumsel sekitar pukul 15.00 WIB.
Kemudian, Kasat Reskrim dan Tim sampai di Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Sumsel, langsung menemui Kasubdit 3 Kompol Agus PrihadinikabSH SIK dan Tim Unit II Subdit III.
"Sisanya kita melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti. Apalagi saksi-saksi kunci terhadap perkara tersebut banyak yang berdomisili di Palembang," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan lapangan