Rudapaksa Keponakan Sendiri, Tidak Mau Ancam Sebar Video, Madri Diringkus Tim Gurita

Rudapaksa Keponakan Sendiri, Tidak Mau Ancam Sebar Video, Madri Diringkus Tim Gurita

Tersangka, Madri, 35 tahun warga Kecamatan Prabumulih Timur diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih karena merudapaksa keponakannya. Foto : Humas Polres Prabumulih for FS.CO--

PRABUMULIH, OKUTIMURPOS.COM – Kasus rudakpaksa menimpa, JS, 16 tahun berhasil diungkap Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih setelah orang tuanya, AM melapor ke SPKT Polres Prabumulih.

Dan, Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Alhasil, Madri, 35 tahun menjadi pelaku utamanya warga Kecamatan Prabumulih Timur merupakan paman JS sendiri.

Kasus rudapaksa ini terjadi di rumah korban, Mahdi memaksa JS. Kalau tidak mau menuruti kemauannya, akan menyebarkan video syur korban. Kejadian menimpa JS ini, sudah berlangsung sejak 2020 silam.

Hingga akhirnya, kasus ini berhasil diungkap dan tersangka Mahdi berprofesi sebagai tukang ojek diringkus ketika tengah menunggu penumpang di Pasar Inpres, Selasa, 15 Nopember 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dan, dihadapan petugas telah mengakui perbuatannya merudapaksa keponakannya sendiri. Karena, tergiur kemolekan korban, JS.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Tersangka, rudapaksa keponakan sendiri Ma, telah diringkus petugas dan diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ma sendiri diancam Pasal 81 UU No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman penjaranya, di atas 15 tahun. Dan, penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait kasus menjerat Ma,” pungkasnya. (rin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajarsumsel.co