Pendaftaran Penyelenggara Pemilu Gunakan Aplikasi Siakba

Pendaftaran Penyelenggara Pemilu Gunakan Aplikasi Siakba

omisioner KPU saat menjelaskan terkait penggunaan aplikasi Siakba. Foto: Dwi/OKUTPOS--

BELITANG,OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur mengelar kegiatan sosialisasi pembentukan badan adhoc serta penggunaan aplikasi Siakba pemilu tahun 2024. Dimna kegiatan ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU dan peserta sosialisasi, jadi nanti bagi masyarakat yang ingin mendaftar penyelenggara harus paham dengan aplikasi Siakba.

 

Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat Yuliansyah SE dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 merupakan tantangan sekaligus tugas mulia bagi KPU selaku penyelenggara pemilu.

 

“Kami akan bekerja dengan sebaik-baiknya didampingi oleh mitra kami Bawaslu Kabupaten OKU Timur yang juga bagian dari penyelenggara pemilu tahun 2024," ucapnya.

 

Menurutnya tujuan kegiatan ini adalah ketika aplikasi ini nanti digunakan masyarakat yang akan mendaftar menjadi penyelenggara pemilu di tingkat PPK dan PPS sudah mengetahui.

 

"Maka kita berharap kepada peserta sosialisasi ini dapat memahami dan mengerti cara pengunaan aplikasi Siakba ini," jelasnya.

 

Sementara Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Herman Jaya mengatakan, untuk tahun ini ada perbedaan pendaftaran bagi calon penyelenggara KPU di tingkat kecamatan dan desa.

 

"Jadi kalau sebelumnya masyarakat mendaftar secara manual, namun untuk saat ini kita melakukan pendaftaran bagi calon penyelenggara KPU tingkat kecamatan dan desa mengunakan aplikasi Siakba," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung