Oknum DPRD Musi Rawas Pesta Sabu Bareng Disc Jockey dan Pemandu Lagu Cantik, Akui Sudah 6 Bulan Pakai Narkoba

Oknum DPRD Musi Rawas Pesta Sabu Bareng Disc Jockey dan Pemandu Lagu Cantik, Akui Sudah 6 Bulan Pakai Narkoba

Oknum DPRD Musi Rawas, Fuat bersama 3 tersangka lainnya saat dihadirkan dalam pers rilis Polres Lubuklinggau, Selasa 8 November 2022.-Foto: Holid/sumeks.co---

LUBUKLINGGAU, OKUTIMURPOS.COM - Polres Lubuklinggau menggelar rilis pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. Keempat tersangka dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuk Linggau, Selasa 8 November 2022.

Terungkap fakta, Fuat Nopriadi Pratama alias FNP (32) oknum dari Fraksi Golkar digerebek hendak pesta narkoba bersama tiga orang temannya. Dimana dua diantaranya adalah wanita cantik yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) dan Pemandu Lagu (PL).

Adapun identitas ketiga tersangka lainnya, yakni Desi Ratnasari (22) seorang DJ, Debi Saputra (19) juga seorang DJ, keduanya warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyuasin. Lalu Nadia (19), seorang pemandu lagu, warga Jalan Sunana, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang. 

Dalam pers rilis tersebut tersangka Fuat mengaku sudah 6 bulan terakhir mengkonsumsi narkoba. Namun ia membantah jika dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

"Tidak pernah konsumsi sabu. Selama ini konsumsi ineks (ekstasi)," ujarnya.

Dia juga mengaku, sebelum ditangkap Senin 7 November 2022 pagi, Minggu malam ia menghadiri pesta malam. Saat itu dia mengkonsumsi ineks. Dia mengakui ineks tersebut diberikan oleh orang saat menghadiri pesta malam.

Saat ditanya, hadiri pesta malam di mana? Politisi partai Golkar ini enggan menjawab. "Mohon maaf saya tidak bisa menjawab," katanya, saat ditanya Kapolres.

Selama setengah tahun konsumsi narkoba jenis ineks tersebut, diakui Fuat motivasinya hanya untuk bersenang-senang saja. 

Sementara tersangka Desi mengaku, sudah tiga bulan terakhir menggunakan narkoba. Kemudian tersangka Nadia sudah dua tahun menggunakan narkoba. Sedangkan Debi Saputra mengaku sudah setahun menggunakan narkoba. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP. Harissandi mengungkapkan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, berawal dari laporan masyarakat. Kemudian diselidiki bahwa benar adanya. 

Harissandi menerangkan keempat tersangka diamankan saat berada di sebuah kontrakan di Jalan Ramayana RT 06, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin 7 November 2022, pagi. 

Kontrakan tersebut disewa Nadia, untuk tempat tinggalnya, selama bekerja sebagai pemandu lagu, di wilayah Kota Lubuklinggau. 

"Saat digerebek, petugas menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, seberat 0,40 gram," jelas Harissandi.

Harissandi mengatakan, setelah dilakukan tes urine, tenyata keempat tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu. Keempat tersangka sementara ini masih berstatus pengguna atau pemakai.

"Mereka dikenakan pasal 112 huruf i, Jo Pasal 132 huruf i, dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2019. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co