Catat, Penyaluran Bansos Dilakukan 2 Cara, Prosesnya Mudah Kok!

Catat, Penyaluran Bansos Dilakukan 2 Cara, Prosesnya Mudah Kok!

Ilustrasi/ist--

2. Cek Bansos PKH di Aplikasi Cek Bansos

- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia; - Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP.

- Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP; - Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;

- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses; - Lalu, login dengan username dan password yang ada;

- Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP;

- Klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.

Sementara bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri, berikut cara daftar bansos PKH online 2022:

Sebagai informasi, bansos PKH adalah program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH. Dana ini akan disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat PKH.

Pencairan bansos PKH 2022 dibagi menjadi empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Setelah tahap dua selesai, pencairan tahap ketiga bansos PKH akan dimulai pada Juli sampai September. Selanjutnya tahap keempat akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember.

Bansos PKH merupakan bantuan yang diberikan Kemensos kepada 7 golongan tertentu, yakni ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan bansos PKH senilai Rp21,33 triliun hingga triwulan III-2022 atau mencapai 74,3 persen dari alokasi anggaran Rp28,71 triliun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id