TIM Kuasa Hukum PSHT Pertanyakan Dua Kasus Perkara Penganiayaan

TIM Kuasa Hukum PSHT Pertanyakan Dua Kasus Perkara Penganiayaan

Tim kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali datangi Polres OKU Timur. Foto: OKUTPOS--

MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Tim kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali datangi Polres OKU Timur. Guna mempertanyakan perkembangan 2 perkara kasus penganiyaan yang dialami dua anggota PSHT.

Pengacara kondang Rumsi SH MH bersama tim kuasa hukum Joni Antoni SH MH Saiful Mizan SH MH. Pada kasus pertama menimpa Korban Mei Rifni (20), Marbot masjid Al ikhlas yang juga merupakan anggota PSHT ranting OKU Timur.

Rumsi menjelaskan kronologi penganiayaan menimpa Korban, Mei Rifni itu sebagai petugas marbot subuh di masjid Al-Ikhlas, Jati Rahayu Timur.

Korban pada waktu itu ada keributan mulut dengan salah satu anggota masjid tersebut, kemudian selepas ia keluar ada dua orang yang datang langsung memukul dan tanpa ada sebab sehingga korban mengalami pendarahan di telinga sebelah kiri.

”Pada saat itu kita sudah upayakan penyelesaian namun tidak ketemu, lalu kita laporan ke polres pada bulan mei 2022,”jelas Rumsi, Kamis 3 November 2022. Dikatakan, untuk pelaku masih terduga, namun sudah ada gambaran.

”Saya dan tim kuasa hukum menyerahkan semua kepada pihak kepolisian biar mereka yang menetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk perkara yang kedua menimpa korban yulianto (35), merupakan anggota PSHT dan kasus nya masih sama yaitu penganiyaan yang dilakukan oleh terduga pelaku MT (50), dengan menggunakan sebilah arit dan menyebabkan luka di jari.

Awal mula sebelum terjadi penganiayaan, Kata Rumsi menjelaskan, Korban yulianto melihat ada pendirian pelatihan PSHT, korban yang merasa tergabung dalam anggota PSHT mendatangi tempat tersebut.

Namun saat ia datang pelatihan itu langsung bubar, korban sempat mempertanyakan kepada pengurus kenapa bubar korban menduga pelatihan tersebut tidak ada izin. akan tetapi korban langsung di ajak ke rumah terduga pelaku MT (50).

”Setiba nya di rumah pelaku, korban langsung di pukul dan di tebas jari nya dengan menggunakan arit yang bergagang bambu sepanjang 2,5 meter,” ujar Rumsi.

Sontak saja korban langsung kabur dan mengadukan kejadian tersebut ke polres OKU Timur pada bulan Oktober 2022, yang tertuang di LP-B / 79 / X / 2022 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 18 Oktober 2022.

Terpisah, Kanit Pidum Polres OKU Timur IPDA Rozi mengatakan, akan melakukan gelar perkara yang kedua pada hari senin minggu depan. Untuk prosesnya sedang berjalan ”Untuk proses masih tetap berjalan, mangkanya kita adakan gelar perkara kedua. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rilis pers