Ayah Brigadir J Minta Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Tatap Wajahnya: Jangan Sampai Terbawa Arus

Ayah Brigadir J Minta Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Tatap Wajahnya: Jangan Sampai Terbawa Arus

Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan--PMJ news--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Ayah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Samuel Hutabarat minta terdakwa Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal  untuk menatap dirinya.

Permintaan Samuel Hutabarat ke Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 2 November 2022.

Samuel Hutabarat dengan intonasi tingginya pun sempat minta kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Permintaan Samuel Hutabarat ke Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal untuk menatap wajahnya. Karena ingin melihat mata kedua terdakwa pembunuh Brigadir J tersebut.

"RR sama Kuat, tolong lihat ke sini, biar saya lihat dua bola matamu," ucap Samuel dengan nada tegasnya.

Ketika sudah menatap wajahnya, Samuel berpesan kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal untuk tak terbawa arus.

 
 

"Buat kalian berdua, saya berhadap dan keluarga besar berharap. Janganlah kalian berdua itu terbawa arus. Pahami itu. Jangan terbawa arus. Kalau anda berdua terbawa arus, anda dimakan arus, pahami," ucap Samuel.

Sebelumnya, Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, dimulai pukul 09.30 WIB dan bisa dilihat secara live streaming.

Untuk pertama kalinya pihak Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan bertemu dengan keluarga dari mendiang Brigadir J. Terlebih di bawah ada link live streaming yang bisa dilihat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto ke awak media belum lama ini.

"Kemudian pada Rabu (2 November 2022) sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo," ucap Djuyamto.

Bahkan pengacara Ricky Rizal dan Kuat Ma'uf, Erman Umar mengatakan, kliennya akan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak keluarga Brigadir J.

"Benar (mendengarkan keterangan 12 saksi keluarga Brigadir J)," ujar Erman ke awak media, Selasa, 1 November 2022.

Setidanya terdapat 12 saksi dari pihak Yosua yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, dan Yuni Artika Hutabarat.

Lalu ada Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

 
 

Pada sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum kembali menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga dan penasihat hukum keluarga Brigadir J.

Dihubungi terpisah, Yonothan Baskoro, tim penasihat hukum keluarga Brigadir J menyebutkan seluruh keluarga Brigadir J akan menghadiri langsung persidangan.

Hingga saat ini, keluarga Brigadir J masih berada di Jakarta, mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan selanjutnya.

 

"Keluarga Brigadir J hadir langsung," tutur Yonathan.

Sebagaimana diketahui bahwa Bharada E telah menjalani sidang ketiga pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu dengan agenda pemeriksaan sakti dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Lalu pada Selasa, 1 November 2022, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak keluarga Brigadir J.

Ferdy Sambo Minta Maaf kepada keluarga Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo melotot ke arah orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo melotot saat menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 1 November 2022.

Dengan intonasi suara meninggi, Ferdy Sambo dengan mata melotot menyampaikan bahwa kemarahannya dipicu perbuatan Brigadir J pada istrinya Putri Candrawathi. 

Ferdy Sambo sambil melotot mengaku jika dirinya tak mampu mengendalikan kemarahannya

 
 

"Bapak dan ibu dan Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu. Saya mohon maaf saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir," ucap Ferdy Sambo sambil melotot seperti dikutip fin.co.id dari channel Youtube Kompas TV pada Selasa, 1 November 2022.

Setelah sampaikan permohonan maaf dan menyesal atas tindakannya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut dengan mata melotot ke arah Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

 
 

"Di awal persidangan ini, saya ingin sampaikan kalau peristiwa yang terjadi, adalah akibat kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya, itu yang harus saya sampaikan itu nanti akan dibuktikan di persidangan ini," tegas Ferdy Sambo dengan sorot mata melotot diselingi intonasi nada meninggi.

 

"Saya yakin bahwa saya buat salah dan saya akan bertanggung jawab secara hukum, saya sudah minta ampun demikian yang mulia," tutup Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

Putri Candrawathi menyampaikan permohonan maaf kepada Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J.

Permohonan maaf terdakwa Puti Candrawathi disampaikan saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 1 November 2022.

Keterangan saksi yang didengarkan majelis hakim berasal dari keluarga Brigadir J.

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri di hadapan orang tua Brigadir J.

Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi, di antaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Putri menyatakan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka. 

Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.

"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," tambah Putri.

 
 

Sebagai manusia, lanjutnya, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa. 

Blak-Blakan Samuel di Sidang Ferdy Sambo

Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat berikan ke saksian di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Oktober 2022.

Awal persidangan, Samuel Hutabarat meminta ke Majelis Hakim untuk memerintahkan Ferdy Sambo membuka masker.

Hal tersebut untuk meyakini Samuel Hutabarat jika ia merupakan Ferdy Sambo.

"Apakah betul itu Ferdy Sambo," tanya jaksa ke Samuel pada Selasa, 1 November 2022.

"Mohon izin saya menyampaikan permintaan, agar maskernya supaya dibuka," ucap Samuel.

Majelis hakim pun meminta kepada Ferdy Sambo untuk membuka masker.

Atas perintah Hakim, mantan Kadiv Propam tersebut membuka maskernya sesuai permintaan Samuel. 

Usai permintaan tersebut, Samuel mulai menyampaikan kesaksianya dihadapan Ferdy Sambo terkait peristiwa pembunuhan Yosua.

“Pak FS ini adalah seorang ayah bagi anak-anak. Saya pun seorang ayah bagi anak-anak saya. Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini. Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo. Dengan begitu sadis, nyawa anak saya ataupun nyawa anak dia saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri, bagaimana perasaan dia,” ucap Samuel.

 
 

“Begitu juga kepada ibu Putri, ibu Putri seorang perempuan, yang kami dengar selama ini baik-baik saja di rumah tempat anak kami tinggal,” tandasnya.

Sebelumnya, Sidang Ferdy Sambo akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu, Ferdy Sambo cs termasuk Putri Candrawathi akan dihadirkan di persidangan, termasuk juga 12 orang saksi lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J termasuk pacarnya, Vera Simanjuntak.

Ini adalah kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan, usai terjadinya pembunuhan tersebut. 

Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

 

Hakim pada Rabu, 26 November 2022 kemarin mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi. Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. 

Hakim Wahyu juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.

Keluarga hingga Pacar Yosua Akan Jadi Saksi Persidangan Ferdy Sambo

Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan dalam sidang hari ini akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua.

"Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata hakim Wahyu.

Agenda sidang hari ini akan dimulai pukul 09.30 WIB. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di sidang. Itu artinya, sidang hari ini, Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua.

 
 

Adapun identitas 12 saksi dari pihak Yosua yakni 

1.Kamaruddin Simanjuntak 

2.Samuel Hutabarat 

 

3.Rosti Simanjuntak 

4.Mahareza Rizky 

5.Yuni Artika Hutabarat 

6.Devianita Hutabarat 

7.Novitasari Nadea 

8.Rohani Simanjuntak

9.Sangga Parulian

10.Roslin Emika Simanjuntak

11.Indrawanto Pasaribu

12.Vera Mareta Simanjuntak.

 
 

Ferdy Sambo cs Didakwa Pembunuh Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Para tersangka tersebut yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

 
 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id