Jaksa Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan dan Pemerkosaan Putri Candrawathi

Jaksa Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan dan Pemerkosaan Putri Candrawathi

JPU menjatuhkan Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: ist-net--

JAKARTA,OKUTIMURPOS.COM - Sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

 

Agenda sidang lanjutan tersebut adalah pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi dari Pledoi yang sudah dibacakan oleh pihak Putri Candrawathi pada pekan lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegaskan bahwa nota pembelaan yang sudah dibacakan oleh pihak terdakwa Putri Candrawathi itu tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosa.

 

Menurut Jaksa seharusnya jika memang terdakwa Putri Candrawathi diduga telah dilecehkan atau diperkosa, maka seharusnya tim kuasa hukum harus menyiapkan bukti-bukti yang Valid yang bisa dipertanggungjawabkan di persidangan.

 

Namun, Kata Jaksa, Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi justru hanya menonjolkan argumentasinya yang tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti kebenaran pelecehan dan pemerkosaan yang diduga dialami kliennya itu.

 

"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," Tegas Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

 

Jaksa menilai, tim kuasa hukum Putri Candrawathi hanya mencari simpatik masyarakat terkait pelecehan dan pemerkosaan yang diduga dialami oleh Putri Candrawathi.

 

Menurut Jaksa, Sangat mudah Putri Candrawathi mendapatkan simpatik dari masyarakat jika Putri berkata jujur selama persidangan berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: