Puan Maharani Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Mengkhawatirkan: Ini Kejadian Luar Biasa
Ketua DPR RI Puan Maharani-@ketua_dprri-Instagram--
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Ketua DPR RI , Puan Maharani menyoroti angka kematian atas kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.
Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia melonjak jadi lebih dari 200 kasus dengan angka kematian capai 50% sejak pertama kali dilaporkan.
Berdasarkan data terbaru sudah terdapat 206 kasus gagal ginjal akut dimana 99 anak di antaranya meninggal dunia.
Dilansir dari akun Instagram. Puan Maharani mengaku jika kasush gagal ginjal akut anak sudah mengkawatirkan.
"Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB, ini bagaikan puncak gunung es kasus yang diketahui ratusan tapi korbanya bisa jadi jauh lebih banyak situasi ini sangat genting dan mengancam keselamatan anak-anak," ucap Puan Maharani dikutip dari @ketua_dprri pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Anak dari Megawati Soekarno Putri menyampaikan status KLB akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan dalam mnegatasi gagal ginjal akut, termasuk soal pembiayaan.
"Dengan meningkatnya status menjadi KLB, semua pemangku kebijakan akan memiliki kepedulian dalam penanganan penyakit ini," ucap Puan Maharani.
Mantan Menko PMK itu mengatakan dengan status KLB, setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak, harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas.
Panduan BPOM Terkait Obat Sirup
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dalam mengonsumsi obat sirup batuk dan demam untuk anak.
Peringatan ini disampaikan merespon adanya kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak, salah satunya diduga karena konsumsi obat sirup batuk mengandung paracetamol.
Dilansir dari keterangan tertulis BPOM mengimbau agar masyarakat lebih teliti melihat aturan pakai obat batuk sirup serta hindari sisa penggunaan obat yang sudah terbuka dan disimpan lama.
"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," demikian petikan keterangan tertulis BPOM Rabu 19 Oktober 2022.
BPOM juga meminta konsumen melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.
Konsumen juga perlu melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan, serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah mengatakan, BPOM juga telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," katanya.
Ia mengatakan EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Kementerian Kesehatan telah menyatakan penyebab terjadinya gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.
BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.
BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
Ia mengatakan, hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.
Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan izin edar.
"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," katanya.
BPOM sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, pada Rabu (12/10).
BPOM menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri atas Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id