Bawa Kabur Uang Rp 82 Juta, Oknum Kepala Indomaret Dijemput Polisi
Tersangka Rangga (jongkok), oknum Kepala Toko Indomaret Desa Tanjung Bulan, saat diamankan Tim Macan Akar Polsek Muara Kuang di Polsek BTS Ulu Musi Rawas. Foto : dokumen/sumeks.co----
OGAN ILIR, OKUTIMURPOS.COM - Tim Macan Akar Polsek Muara Kuang berhasil mengamankan Rangga Indiya (27), oknum Kepala Indomaret di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka Rangga ditangkap setelah M Reza Nugraha (31), yang merupakan Kuasa minimarket Indomaret melaporkan kasus dugaan penggelapan uang milik Indomaret Tanjung Bulan ke polisi.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Muara Kuang, IPTU Hendri Rozin mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada 1 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
"Penangkapan yang kami lakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-26/VIII/2022/Sumsel/Res OI/Sek Ma.Kuang Tanggal 3 Agustus 2022 yang disampaikan Kuasa Indomaret," terang Hendri Sabtu, 1 Oktober 2022.
Berdasarkan laporan dari Kuasa Indomaret, bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Rangga Indiya.
Yang mana, pelaku sebagai pegawai Indomaret dengan jabatan Kepala Indomaret di Desa Tanjung Bulan.
"Pelaku diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan pada saat tutup toko. Yang mana seharusnya uang hasil penjualan hari itu sebesar Rp 82 juta disimpan di brankas toko," katanya.
Namun, berdasarkan keterangan korban, uang tersebut dibawa pulang ke rumah oleh pelaku. Parahnya lagi, pelaku melarikan diri dan tidak masuk kerja lagi dengan membawa uang Rp 82 juta.
"Atas kejadian tersebut pihak Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp 82 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kuang," ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polsek Muara Kuang langsung mengumpulkan informasi dan data terkait pelaku.
Hasilnya, pada tanggal 28 September lalu, Tim Macan Akar Polsek Muara Kuang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas.
"Itu merupakan rumah orang tuanya. Kemudian, kita ke sana dan di-back up oleh Polsek BTS Ulu langsung mendatangi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," paparnya.
Saat ini, pelaku beserta barang buktinya kemudian langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co