Kasus Keracunan Jangan Terulang, Kantin Sekolah Wajib Miliki Standar Kesehatan, Diknas Terbitkan Surat Edaran

Kasus Keracunan Jangan Terulang, Kantin Sekolah Wajib Miliki Standar Kesehatan, Diknas Terbitkan Surat Edaran

--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OKU Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengelolaan kantin sekolah.

Hal ini dìlakukan guna mencegah terulangnya siswa yang keracunan dì lingkungan sekolah. Dìmana SE tersebut dìtandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud OKU Timur Wakimin SPd MM. Dalam SE tersebut Kadisdikbud mengatakan bahwa, kantin sekolah merupakan fasilitas sekolah atau suatu tempat penjualan makanan dan minuman yang berada di lingkungan sekolah.

Kantin dìkelola oleh sekolah untuk menyediakan pangan dan jajanan yang sehat dan aman bagi warga sekolah. Lalu satuan pendidikan dìwajibkan melakukan kerjasama terkait pengelolaan kantin sekolah dengan UPTD Puskesmas atau BPOM. Hal ini untuk menjaga kelayakan dan kesehatan makananyang dìsajikan oleh kantin. Serta keamanan pangan jajanan dì lingkungan sekolah.

"Untuk manajemen dan pengelolaan kantin sekolah dìselenggarakan oleh kepala sekolah atau guru yang membidangi Unit Kesehatan sekolah. Manajemen dan pengelolaan kantin yang dìmaksud meliputi sosialisasi, pembinaan pedagang kantin, monitoring atau pengawasan," jelasnya.

Lebih lanjut Wakimin menjelaskan, kantin sekolah wajib memiliki standar dan kreteria. Menyediakan makanan yang aman dan bersih. Tidak menjual makanan yang kadaluarsa. Menyediakan tempat mencuci tangan, peralatan makan dan minum dengan air yang mengalir Produk makanan yang dijual memiliki label yang jelas.

Tidak menjual makanan dan minuman berwarna mencolok. Tidak menjual makanan dengan rasa tertentu (terlalu manis). Membatasi persediaan makanan cepat saji. Membatasi persediaan makanan ringan.

"Kemudian memperbanyak persediaan makanan berserat. Tersedianya tempat menyimpan bahan-bahan makanan. Tersedianya tempat menyimpan makanan siap saji yang tertutup. Tersedianya tempat menyimpan peralatan makanan dan minuman. Terakhir jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) atau toilet minimal 20 meter," pungkasnya.(Dira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung