Bentak Sambo: Woy, Kamu Tembak! Kau Tembak, Cepat dan Fakta Pisau Milik Kuat

Bentak Sambo: Woy, Kamu Tembak! Kau Tembak, Cepat dan Fakta Pisau Milik Kuat

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Selasa, 30 Agustus 2022. foto: jawapos.com----

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh langsung Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perintah itu datang saat Sambo tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya Sambo datang sudah memakai sarung tangan hitam. Dia menenteng pistol di saku kanan celananya. Lalu masuk ke rumah dinas.

Dia memerintah ajudannya memanggil Brigadir J masuk yang tengah berada di taman. Korban kemudian masuk bersama Bripka Ricky Rizal. Saat dimumpulkan di dekat tangga, Sambo langsung membentak Brigadir J.

“Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya,” ucap Sambo kepada Brigadir J.

Tak lama setelah itu, Sambo langsung memerintahkan Bharada E menembak rekannya tersebut. “Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak,” kata Sambo kepada Bharada E.

Eliezer pun menembak Yosua sebanyak 3 atau 4 kali. Mengenai dada kanan, tangan, leher dan kepala. Brigadir J kemudian tersungkur di samping tangga depan gudang.

Sambo kemudian menembak ke arah Brigadir J mengenai kepala belakang. Selanjutnya dia menembak ke arah lemari dan dinding untuk membuat alibi telah terjadi tembak menembak.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat ditanya mengenai Sambo ikut menembak Brigadir J, dia tak mau menjawabnya. Hal itu akan terungkap saat persidangan.

“Masalah dia nembak atau tidak makanya saya katakan tadi, masing -masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan,” kata Andi.

 

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Fakta Baru, Kuat Ma’ruf Serahkan Dua Pisau

Pada adegan ke-74 rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan terungkap fakta baru.

Apa Itu?

Tersangka Kuat Ma’ruf menyerahkan dua bilah senjata tajam jenis pisau dan satu alat komunikasi handy talky kepada salah seorang saksi.

 

Itu dilakukan sopir pribadi ibu Putri Chandrawathi itu usai penembakan terhadap Brigadir Josua.

Pisau itu ternyata dibawa oleh tersangka Kuat Ma,ruf sejak dari Magelang. Fakta baru itu akhirnya terungkap.

 

Ya, pada adegan 74 rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terlihat jika tersangka Kuat Ma’ruf menyerahkan pisau itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pisau tersebut sudah dibawa Kuat sejak dari Magelang, Jawa Tengah.

“Itu pisau yang dibawa oleh saudara Kuat dari Magelang. Pada saat kejadian ada di Magelang, ada peristiwa, sehingga itu digunakan oleh Kuat Ma’ruf,” kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Kendati demikian, Andi tidak merinci pisau tersebut digunakan untuk apa.

“Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu peristiwanya apa, ya nanti lah,” jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

 

Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan.

Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

 

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co