BNN Gadungan Tertangkap Bawa Sabu-Sabu di Jalinsum Km 50 Kabupaten Muratara

BNN Gadungan Tertangkap Bawa Sabu-Sabu di Jalinsum Km 50 Kabupaten Muratara

Barang bukti yang diamankan dari petugas BNN gadungan yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Muratara. Foto : dokumen/sumeks.co ----

MURATARA, OKUTIMURPOS.COM - Seorang petugas BNN gadungan tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Km 50, Kabupaten Muratara. 

Suryanto Marpaung (45), warga Kampung Ciledug, Kelurahan Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat ini, diamankan setelah petugas mencurigai mobil yang dibawa dikendarai dengan ugal-ugalan. 

Bahkan, saat akan disetop, tersangka langsung mengaku sebagai anggota BNN dan meminta polisi minggir. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba Polres Muratara, AKP Darmanson Jumat 26 Agustus 2022 membenarkan tersangka telah diamankan pihaknya. 

AKP Darmason mengatakan, sebelum tersangka ditangkap, pihaknya tengah melakukan pengejaran target operasi (TO) di wilayah Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. 

"Saat melintas persis di Km 50, Jalinsum muncul mobil mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi bodong. Pelaku langsung mendadak tancap gas di depan sejumlah petugas," ujar Darmason. 

Karena janggal, kata dia, tersangka langsung dikejar anggota dan langsung dipepet. Setelah dihentikan pengemudinya mengaku anggota BNN dan meminta petugas minggir. 

 

"Kita curiga, karena tidak ada yang kenal, langsung kita geledah," ungkap AKP Darmanson. 

Selanjutnya, ditemukan barang bukti berupa Bungkus plastik klip bening  yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,43 gram.  

 

"Di dalam mobil itu juga didapati sejumlah alat bukti lainnya, seperti pirek kaca, satu bong alat hisap, borgol, Id Card BNN atas nama Suryanto Marpaung, dua lencana berlogo BNN, satu rompi bertuliskan BNN dan satu jaket bertuliskan BNN," tutup Darmason. 

Tepisah, Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan pihaknya memastikan tidak ada nama anggota BNN di Kota Lubuklinggau atas nama Suryanto Marpaung.

"Bahkan sejumlah anggotanya juga tidak ada yang mengenal pelaku. Dari sejumlah alat barang bukti yang didapatkan petugas Sat Narkoba Polres Muratara dari tersangka yang mengiktibarkan mengaku sebagai anggota BNN, tentunya memiliki kejanggalan," terang Himawan. 

Dia menambahkan, setiap anggota BNN Lubuklinggau dilengkapi dengan surat perintah. 

"Dan tidak membawa kayak gitu (id card, dompet logo BNN)," tambahnya. 

Pihaknya menegaskan, tersangka dipastikan BNN gadungan, yang menggunakan modus mencatut nama insitusi BNN untuk kepentingan tertentu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co