Kasus Puluhan SHM Palsu, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Kasus Puluhan SHM Palsu, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat menginterogasi tersangka EK pada rilis ungkap kasus di Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co ----

OKUTIMURPOS.COM - Sebanyak 26 warga Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani tak hanya kehilangan uang senilai puluhan juta akibat Sertifikat Hak Milik (SHM) Program PTSL yang ternyata palsu.

Puluhan warga ini juga harus merelakan Surat Penguasaan Hak (SPH) yang diminta untuk dibakar oleh kedua tersangka mafia tanah yang kini telah ditahan di Polda Sumsel.

"Pelaku ini meminta para korban untuk membakar SPH dan disuruh divideokan, padahal SPH itulah bukti otentik dan alas hak untuk bisa mengurus SHM," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK saat rilis ungkap kasus mafia tanah Selasa (2/8) siang.

Menurut Anwar, terungkapnya praktik pemalsuan SHM ini berkat kerjasama dan koordinasi Ditreskrimum dengan Kanwil ATR/BPN Sumsel dan Kantor Pertahanan Banyuasin.

Pemalsuan SHM ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial IW curiga terhadap SHM yang baru saja diterima. "Setelah dicek didapati ketidaksesuaian pada tahun pembuatan sertifikat yang seharusnya tahun 2022 tertulis 2020," terang Anwar.

Saat ditangkap, kata Anwar, Timsus Mafia Tanah berhasil menyita sebanyak 19 sertifikat. Sertifikat tersebut menurut pengakuan korban dibuat di salah satu percetakan di Jl Serelo Palembang.

"Didesain sedemikian rupa menyerupai aslinya oleh tersangka Yudi, sertifikat diantarkan ke percetakan untuk dicetak," kata Anwar. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop Lenovo, keyboard, delapan fotokopi SHM dan mesin cetak digital, namun tidak bisa dihadirkan karena berukuran besar.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis mulai Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun, Pasal 266 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun dan 278 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara, Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring yang turut hadir saat rilis ini mengapresiasi pengungkapan kasus pemalsuan SHM program PTSL ini. Dia mengungkapkan, data yang diungkap disandingkan dengan data resmi yang ada di kantor pertanahan.

Ada beberapa hak yang membedakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan yang dibuat kedua tersangka. "Pertama, blanko tidak sama dengan aslinya karena blanko yang asli di cetak langsung oleh Perum Peruri," terang Kevin.

Dan yang kedua, dari data yang ada setelah dicek dari data yang ada ternyata datanya tidak terdaftar dan terekan di kantor pertanahan Banyuasin. Di hadapan polisi, kedua tersangka mereka sudah beraksi selama kurun waktu tiga bulan terakhir dengan menyasar para petani di Desa Muara Padang, Banyuasin.

Kedua tersangka berhasil meraup uang dari para korban sebesar Rp126,5 juta. Tersangka EK menerima sebesar Rp58,2 juta dan tersangka YSY mendapatkan jatah sebesar Rp68,3 juta.

"Sudah habis buat bayar cicilan bank, selain untuk kepentingan pribadi," aku tersangka EK. Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Timsus (Timsus) Mafia Tanah yang terdiri dari Subdit 2 Harda dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus dua orang pemalsu puluhan SHM program PTSL.

Kedua pelaku diamankan pada Jumat (29/7) sekitara pukul 20.00 WIB. Pelaku YSY diamankan di tempat persembunyiannya di salah stu Hotel di Palembang sedang sekitar pukul 23.30 WIB, dan pelaku EK diringkus di rumahnya di Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co