Calon Kades Tanjung Baru Tidak Dìpungut Biaya
![Calon Kades Tanjung Baru Tidak Dìpungut Biaya](https://cms.disway.id/uploads/large/a0f2b104c6ac1cd923308e6dcea6da26.jpg)
*Panitia Pilkades Bahas dan Sahkan Tatib
OKUTIMURPOS.COM.BATURAJA-Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Baru sudah sampai pada pengesahan Tata Tertib. Isinya antara lain Calon Kades tidak dìpungut biaya.
Rapat pembahasan dan penetapan Tata Tertib (Tatib) Pilkades berlangsung Sabtu (16/7/2022) di sekretariat Panitia Pilkades Aula Kantor Desa Tanjung Baru.
"Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan pembahasan Tata Tertib Pilkades Tanjung Baru. Dan insya Allah setelah perbaikan, akan kita cetak dan disahkan. Kemudian kita sosialisasikan," ujar Ketua Panitia Pilkades Tanjung Baru, Johan Eka Wijaya DN MPd.
BACA JUGA:BPD Tanjung Baru Tetapkan 29 Panitia Pilkades 2022
Lebih lanjut Johan menjelaskan Tatib terdiri atas 11 BAB dan 36 Pasal. Isi Tatib lengkap, mulai pengertian secara umum, pencalonan dan syarat calon, sanksi, masa kampanye, alat peraga, jumlah TPS, bilik suara, tata cara pencoblosan, hingga soal pembiayaan.
"Semua isi Tatib mengacu kepada aturan yang ada seperti Perda dan Perbup. Semuanya kita tuangkan dalam konsideran," ujar Johan.
Tata tertib pilkades yang telah dibuat, kata Johan, mengacu pada Perda No 10 tahun 2021 dan Perbup No 27 Tahun 2022. Keduanya, menjadi dasar pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten OKU Tahun 2022.
"Isi tatib ini sendiri menjadi aturan, dan acuan teknis yang rinci dalam mengimplementasikan tahapan Pilkades yang sebelumnya telah diatur dalam PerDa dan PerBup pilkades. Kesimpulannya, tatib yang telah ditetapkan merupakan dasar hukum turunan dari PerDa dan PerBup pemilihan kepala desa," tegas Johan.
BACA JUGA:Mundur Calon Kades di OKU, Jika Sudah Dìtetapkan Denda Rp 50 Juta
Yang menarik diantaranya, bagi Calon Kades tidak dibebankan biaya sama sekali. Kecuali biaya pengurusan syarat perlengakapan di lembaga atau instansi.
"Itu sudah diluar kewenangan Panitia Pilkades. Misalnya biaya mengurus surat kesehatan, bebas narkoba dan lain-lain. Kalau di kepanitiaan Pilkades Calon Kades tidak dipungut biaya," kata Johan.
Selain itu, para Calon Kades juga dìperbolehkan memobilisasi massa yang akan mencoblos saat pelaksanaan Pilkades 4 Oktober 2022. Namun, kendaraan untuk mengangkut pemilih harus dìlaporkan ke panitia Pilkades untuk dìberi tanda khusus dari panitia.
Untuk syarat Bakal Calon Kades antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan dengan rekomendasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Umur minimal 25 Tahun. Sehat jasmani yang dìbuktikan dengan surat dari Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sutowo.
Kemudian, bebas narkoba yang dìnyatakan oleh Polres OKU. Bagi PNS harus ada izin dari pejabat pembina kepegawaian (ASN/PNS). "Untuk selengkapnya isi Tata Tertib akan kita sosialisasikan. Baik langsung maupun melalui media sosial," kata Johan.
Rapat pembahasan dan penetapan serta pengesahan Tatib Pilkades dihadiri Kades Tanjung Baru Amin Rahman. Pj Kades Persiapan Kemilau Baru Zainal Arifin SIP, Babin Kamtibmas Aiptu Solahudin, Ketua BPD Tanjung Baru Syahrudin SP dan anggota. Dan seluruh Panitia Pilkades Tanjung Baru. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan