Polri Beri Sanksi Oknum Polisi yang Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liput Kasus Penembakan Brigadir J

Polri Beri Sanksi Oknum Polisi yang Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liput Kasus Penembakan Brigadir J

OKUTIMURPOS.COM. JAKARTA – Polri memberi sanksi terhadap oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi kepada 2 wartawan saat meliput kasus penembakan Brigadir J di komplek rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sanksi diberikan setelah oknum polisi yang diduga mengintimidasi 2 wartawan tersebut sudah diketahui dan akan diserahkan kepada Provos.

Oknum polisi yang diduga intimadasi wartawan diberikan sanksi disiplin. "Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melakukan tugas-tugas jurnalistik sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 15 Juli 2022.

Sanksi diberikan terhadap oknum polisi itu, karena Polri menganggap yang bersangkutan melanggar aturan yaitu bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-undang.

Kerja jurnalistik tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali memastikan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi. "Kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota tersebut," kata Benny.

Dugaan intimidasi kepada 2 wartawan saat meliput kasus penembakan brigadir J di komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri disesalkan Dewan Pers. Pihaknya langsung mengambil tindakan dan melakukan komunikasi dengan pihak Polri. Menurut Yadi Hendriana, selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengatakan Dewan Pers tidak menunggu laporan dan langsung bergerak komunikasi dengan Mabes Polri.

“Saya, mas Toto, mas Zulkifli juga sudah berkomunikasi dengan pak Kadiv Humas dan intinya pak Kadiv Humas juga sudah langsung bertindak bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi polri, artinya itu oknum,” kata Yadi, Jumat 15 Juli 2022.

“Kemudian yang kedua bahwa tentu kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap Pers karena ada penghapusan rekaman dan lain-lain tentu ini adalah juga tidak sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” tambahnya. “Ketiga, kami menghargai bahwa Polri akan mengusut tuntas pelaku yang melakukan intimidasi dan meminta untuk menghapus terhadap karya jurnalistik tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya Yadi juga mengatakan, sudah menerima tembusan dari pihak manajemen 2 wartawan yang mengalami intimidasi dalam melayangkan protes terhadap Kapolri dan ditembuskan kepada Dewan Pers yang langsung melakukan komunikasi dengan kepolisian.

Ada kesepahaman bahwa yang dilakukan oknum tersebut adalah tidak benar dan akan dilakukan proses lebih lanjut. Yadi juga mengatakan, jika rekan jurnalis mengalami kejadian serupa, tentunya jangan takut untuk melaporkan segala hal bentuk intimidasi saat melakukan tugas jurnalistik.

“Pada Dewan Pers ada namanya satgas anti kekerasan terhadap pers, itu ada temen temen IJTI, AJI, PWI dan Dewan Pers ada di situ,” jelasnya. “Satgas anti kekerasan terhadap pers biasanya melakukan advokasi sampai ke Kepolisian, Pengadilan, kita yang advokasi, Dewan Pers yang menangani, itu sering terjadi,” lanjut Yadi.

“Jadi bagus sekali, karena kemarin begitu terjadi, teman-teman wartawan yang terkait langsung melapor. Setelah melapor akhirnya ke pihak kepolisian serta ditembuskan ke pihak Dewan Pers dan sekarang sedang ada pertemuan untuk membahas kasus tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id