Bongkar Rumah Warga, CIK DAN Ditangkap Polisi

Bongkar Rumah Warga, CIK DAN Ditangkap Polisi

OKUTIMURPOS.COM, BP PELIUNG - Nekat bongkar rumah warga, Cik Dan (38), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Madang akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka ditangkap tim gabungan Polsek BP Peliung dan Shadow Walet Polres OKU Timur dikediamannya, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 2.00 WIB.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi, Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 4.30 WIB.

Dikediaman korban Ria Diana (19), warga Desa Lutih, Kecamatan BP Peliung. Saat itu tersangka lebih dulu merusak kunci pintu bagian belakang rumah korban yang terbuat dari kayu.

Kemudian tersangka masuk dan mencuri satu unit HP milik korban yang berada dalam kamar rumah korban. Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP merk vivo type y21a warna biru metalik. Nomor Imei 1. 863508067054534 nomor Imei 2: 863508067054526 berikut nomor handphone 0856-5703-6689.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 2 Juta dan melapor ke Polsek BP Peliung," kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kapolsek BP Peliung Joni Alber, Senin (11/7/2022).

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek dibantu tim Shadow Walet langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Akhirnya tersangka dapat kita tangkap di rumahnya," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah mencuri handphone milik korban merk Vivo y21 A warna biru metalik. "Tersangka juga hendak mengambil sepeda motor milik korban, namun pada waktu itu korban sempat terbangun. Dan tersangka melarikan diri," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung