Pledoi Muddai Ungkap Kejanggalan Jaksa hingga Seret Nama Baru

Pledoi Muddai Ungkap Kejanggalan Jaksa hingga Seret Nama Baru

Selain itu JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.

Tidak hanya itu JPU Kejagung RI dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2 1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17 9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.

BACA JUGA:Herman Deru Resmikan PAM Gratis, Semoga Bantuan Ini Bemanfaat

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap maka harta benda dapat disita atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.(Fdl seg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: