DPR Dukung Wacana Peralihan Pembuatan SIM dari Polisi ke Kemenhub

DPR Dukung Wacana Peralihan Pembuatan SIM dari Polisi ke Kemenhub

JAKARTA Peralihan kewenangan pembuatan surat izin mengemudi SIM dari institusi kepolisian ke Kementerian Perhubungan didukung DPR RI Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendorong peralihan kewenangan penerbitan surat izin mengemudi SIM dari institusi kepolisian kepada Kementerian Perhubungan Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda katanya Senin 6 Juni 2022 Hal itu disampaikan terkait agenda perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ Meskipun belum secara resmi masuk Program Legislasi Nasional Prolegnas Tahun 2022 Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU dengan sejumlah pakar dan praktisi ujarnya Ia menyampaikan jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kepolisian RI penyedia jasa aplikasi pakar akademisi dan pihak pihak terkait lainnya Dia mengatakan Fraksi PKS sendiri memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ Salah satunya menyangkut uji penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum surat izin mengemudi SIM Kami mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan katanya Untuk ujian dan penerbitan SIM lanjut Suryadi Fraksi PKS akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub Namun demikian untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian Nantinya kepemilikan SIM akan benar benar menjadi bukti keahlian atau skill Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup tandasnya Sebelumnya Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Tulus Abadi mengatakan angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia disebabkan banyak faktor di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan YLKI menyebutkan masih ada yang luput dari pengawasan yakni faktor penerbitan SIM Kami menengarai sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak yang kurang fair sehingga ada fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM di review atau dikaji kembali kata Tulus Menurut dia idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian baik dalam konteks uji SIM penerbitan ataupun penegakan hukum Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di posting di sektor perhubungan katanya fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: