Iklan Juli 2026

Part II Sirekap dan Paradoks Transparansi Digital

Part II Sirekap dan Paradoks Transparansi Digital

Tria Retno Ningsih, AM. Kep.,S.IP--

Toby S. James juga menunjukkan bahwa karakteristik tenaga kerja, praktik manajemen sumber daya manusia, dan kondisi petugas penyelenggara memiliki hubungan penting dengan kualitas integritas pemilu. Penelitiannya melibatkan 51 lembaga penyelenggara pemilu dan 2.029 pejabat pemilu lintas negara (James, 2019). Konteks tersebut menjadi relevan ketika melihat catatan etik penyelenggara di Indonesia.

 

DKPP mencatat hingga 9 Desember 2024 terdapat 66 penyelenggara pemilu yang diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selain itu, 253 penyelenggara mendapat sanksi peringatan, sementara DKPP menerima 687 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang 2024. Sekali lagi, data ini tidak boleh digunakan untuk menggeneralisasi bahwa seluruh penyelenggara bermasalah. Justru banyak petugas pemilu bekerja dalam tekanan administratif dan fisik yang sangat berat. Namun, etik penyelenggara juga tidak dapat dianggap sebagai persoalan individual semata.

 

Jika pelanggaran muncul berulang, analisis harus bergerak dari pertanyaan "siapa yang salah?" menuju pertanyaan yang lebih struktural: apakah sistem rekrutmen sudah memadai, apakah pembinaan efektif, apakah kontrol internal bekerja, apakah beban kerja rasional, dan apakah insentif kelembagaan mendorong profesionalisme?

Kajian Jaidun dan Syaharie Jaang di Indonesia juga menempatkan profesionalisme dan etika penyelenggara sebagai bagian penting dalam menjaga electoral integrity (Jaidun & Jaang, 2024).

Menariknya, persoalan tersebut masih diakui sebagai pekerjaan rumah hingga 2026. Dalam forum penguatan tata kelola pada April 2026, Bawaslu menyatakan integritas dan profesionalitas pengawas di lapangan masih menjadi tantangan dan perlu ditelusuri akar persoalannya, termasuk kemungkinan masalah regulasi maupun tata kelola kelembagaan.

Dengan demikian, evaluasi etik tidak cukup berakhir dengan sanksi terhadap individu. Institusi juga harus belajar dari pola pelanggaran tersebut.

Politik Uang Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum

Dimensi lain yang tidak boleh hilang dari evaluasi adalah politik uang. Diskusi politik uang sering berhenti pada persoalan apakah pelaku berhasil ditangkap dan memenuhi unsur pidana. Padahal, dampaknya lebih dalam.

Politik uang merusak gagasan mengenai kesetaraan politik karena kemampuan ekonomi kemudian ikut menentukan kapasitas seseorang atau kelompok untuk memengaruhi pilihan politik.

Penelitian Mollie J. Cohen, Euiyoung Emily Noh, dan Elizabeth J. Zechmeister yang diterbitkan dalam Comparative Political Studies menunjukkan hubungan antara praktik vote buying, norma sosial, dan kepercayaan terhadap pemilu. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa pengaruh politik uang terhadap kepercayaan juga dipengaruhi bagaimana masyarakat menormalisasi transaksi tersebut dan konteks ketidakberesan elektoral di sekitarnya (Cohen, Noh, & Zechmeister, 2025).

Ini memberikan implikasi penting bagi Indonesia. Politik uang tidak dapat dilawan hanya pada malam sebelum pencoblosan.

Jika masyarakat telah menganggap pemberian uang atau barang sebagai bagian normal dari kompetisi politik, maka persoalannya sudah masuk ke wilayah budaya politik.

Penegakan hukum diperlukan, tetapi pendidikan politik dan reformasi pembiayaan politik sama pentingnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: