Disway Award

Satresnarkoba Ungkap Kafe Terselubung Ditengah Hutan, Temukan Puluhan Extasi

Satresnarkoba Ungkap Kafe Terselubung Ditengah Hutan, Temukan Puluhan Extasi

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH didamping Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi SH dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto saat pres rellease di ruang Confrence Pers Polres OKU Timur, Jumat 22 Agustus 2025. Deo/okutpos--

"Berdasarkan pengakuan, HR mendapatkan ekstasi ini dengan cara membeli sebanyak 3 paket yang berisi 30 butir dengan harga perbutirnya sebesar Rp. 210 ribu rupiah," tuturnya.

 

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

"Untuk ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara," jelasnya.

 

Dengan ungkap kasus ini, lanjut Kapolres, anggota Polri sudah menyalamatkan kurang lebih 24 jiwa, jika perjiwa mengkonsumsi 1 butir dari banyaknya narkotika yang didapat.

 

Untuk itu, Kapolres berharap kejadian ini dapat menjadi edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat, agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.

 

"Apabila ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan di proses secara hukum pidana dan kode etik tanpa terkecuali," tegasnya.

 

Kemudian itu, dengan pengukapan ini menunjukan komitmen Polres OKU Timur sebagai aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wikayah Kabupaten OKU Timur.

 

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar anda kepada kami," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: liputan langsung

Berita Terkait