Disway Award

Kasat Lantas Himbau Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm, Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Kasat Lantas Himbau Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm, Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH.--

Larangan tersebut diperkuat berdasarkan undang-undang tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 277, pasal 278, pasal 285, pasal 208, pasal 288 dan pasal 308, tentang standar fisik administrasi kendaraan dan izin trayek dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 24 juta. (clau)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: liputan langsung