Gunakan Dana Desa Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi
Polres OKU Timur saat melakukan press realese tindak pidana korupsi. Deo/okutpos--
Menurutnya, dana desa seharusnya menjadi instrumen pembangunan desa, sehingga tidak boleh dìsalahgunakan, termasuk untuk kepentingan pribadi.
"Polres OKU Timur akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: liputan langs
