Unit Pidum Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan, Tersangka Peragakan 28 Adegan
Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur saat menggelar rekontruksi kasus pembunuhan. Deo/okutpos--
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (clau)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
