Rugikan Negara Rp 1,6 T, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kasus Pemberian Kredit
Salah Satu Tersangka Dugaan korupsi - Foto dok Kejagung--
Permohonan kredit kembali diajukan oleh PT SAL pada tahun 2013 melalui perwakilan manajemen berinisial WS kepada kantor pusat Bank Pelat Merah Jakarta Pusat dengan surat nomor 01/PT SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013.
Selanjutnya pengajuan terkait permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 677 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Direktur Utama PT BSS diketahui aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.
Terkait pengajuan kredit permohonan yang diajukan kepada Divisi Agribisnis di salah satu Bank plat merah, ungkap Aspidsus Kejati Sumsel.
Berikut nya pihak Bank menugaskan tim untuk melakukan penilaian syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud.
Namun dari penyidikan diketahui tim penilai telah melakukan kesalahan dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
