Disway Award

Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina EP Cepu Sebagai Saksi

Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina EP Cepu Sebagai Saksi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H, M.H - Foto: dok Kejagung--

 

Jadi, Sembilan orang saksi lainnya kebanyakan berasal dari PT Pertamina dan anak usahanya seperti PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Pertamina Shipping International (PIS). 

 

Selanjutnya para saksi dari PT Pertamina adalah inisial AAHP selaku Senior Officer Price and Forrencasting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga, RMSA selaku Lead Spesialist Bill Downstream Research sejak periode September 2024, serta DT selaku Trader II Crude Oil Trading periode Juni 2020-September 2020.

 

 

Dari anak usah Pertamina yang bergerak di bidang angkutan pelayaran, PT PIS, Kejagung diketahui memeriksa dua orang saksi. Keduanya adalah FD selaku VP Controller dan DOH selaku VP Human Capital.

 

Kemudian dari saksi dari PT PPN, anak usaha Pertamina di bidang retail, yang diperiksa Kejagung hanya berjumlah satu orang yaitu inisial AEU selaku Manager Contract & Settlement.

 

 

Selain itu, jaksa penyidik JAMPIDSUS juga memeriksa dua orang saksi yang merupakan petinggi perusahaan dengan jabatan vice presiden (VP) yaitu inisial MS selaku VP Legal Counsel Downstream dan EH selaku VP Industry Marine tahun 2018-2023.

 

Menurut Kapuspenkum, Untuk pemeriksaan kesepuluh saksi tersebut dilakukan jaksa penyidik JAMPIDSUS untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(*) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait