Disway Award

Rugikan Negara Rp500 M, Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Tambang Batu bara

Rugikan Negara Rp500 M, Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Tambang Batu bara

Tersangka SSH Mantan Pejabat Kementerian ESDM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu, 31 Juli 2025 - Foto dok Kejagung--

 

 

Tim penyidik menemukan adanya ketidakbenaran penjualan Batu bara yang dilakukan perusahaan selama periode 2021 sampai 2022.

 

"Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan Batu bara maupun saat penjualan batu bara," ujarnya..

 

 

Berikut daftar nama sembilan orang yang telah ditetapakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan Batu bara ini adalah:

 

1. BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana

2. SH selaku GM PT. Inti Bara Jaya

3. SU selaku Direktur Inti Bara Perdana

4. JS Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan

5. AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana

6. IS selaku Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait