Independensi Harus Terlihat, Bukan Hanya Tertulis

Rabu 26-08-2026,15:01 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA

OPINI PART III, OKUTIMURPOS.COM - KPU dan Bawaslu secara konstitusional dan hukum memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, independensi sebuah lembaga tidak selesai hanya karena undang-undang menyebutnya independen.

 

Sarah Birch menunjukkan bahwa kepercayaan pemilih terhadap proses pemilu sangat terkait dengan persepsi mengenai fairness institusional. Sementara penelitian lain mengenai desain lembaga penyelenggara juga menunjukkan bahwa struktur dan desain kelembagaan dapat memengaruhi integritas pemilu dalam kondisi tertentu.

Artinya, independensi memiliki dua dimensi.Pertama, independensi secara formal.Kedua, independensi yang dirasakan publik melalui tindakan.

Lembaga dapat memiliki dasar hukum yang independen, tetapi apabila keputusan-keputusannya sulit dijelaskan, terlihat tidak konsisten, atau menimbulkan persepsi perlakuan berbeda kepada peserta pemilu, kepercayaan tetap dapat terganggu.

Di sinilah keterbukaan menjadi penting.Bukan keterbukaan dalam arti sekadar mengunggah PDF, laporan, atau keputusan di situs resmi.

Keterbukaan berarti publik dapat memahami alasan suatu keputusan, dasar hukumnya, proses pengambilan keputusannya, mekanisme koreksinya, dan siapa yang bertanggung jawab. Administrasi yang transparan adalah administrasi yang dapat diperiksa.

Jangan Biarkan Reformasi Pemilu Hanya Menjadi Negosiasi Elite

Evaluasi Pemilu 2024 menjadi semakin relevan karena Indonesia saat ini berada pada momentum reformasi regulasi kepemiluan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 mengubah desain keserentakan pemilu. Ke depan, pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dipisahkan dari pemilu daerah untuk memilih DPRD dan kepala daerah, dengan rentang waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah.

Pada 2026, revisi Undang-Undang Pemilu juga sedang bergerak.

DPR menyatakan RUU Pemilu menjadi prioritas untuk memperkuat kualitas demokrasi. Hingga Juli 2026, Komisi II DPR juga menyatakan sedang mempertajam Daftar Inventarisasi Masalah dan menyerap masukan dari pakar, organisasi masyarakat, hingga partai politik nonparlemen.

Momentum ini seharusnya digunakan secara serius.

Persoalannya, reformasi pemilu akan kehilangan makna apabila diskusi hanya didominasi oleh isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan kontestasi elite, seperti ambang batas, sistem pencalonan, besaran daerah pemilihan, pembagian kursi, atau strategi koalisi.

Semua itu penting.

Tags : #opini tria
Kategori :