OPINI, OKUTIMURPOS.COM - Pemilu 2024 juga menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi alat transparansi sekaligus sumber persoalan kepercayaan apabila implementasinya tidak berjalan sesuai ekspektasi publik.
Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap menjadi salah satu contoh paling jelas. KPU menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 Sirekap digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi untuk meningkatkan akuntabilitas publik. KPU juga menegaskan bahwa rekapitulasi manual berjenjang tetap menjadi dasar penetapan hasil penghitungan suara.
Pembedaan tersebut penting karena diskursus publik saat itu sering mencampuradukkan antara data Sirekap dengan hasil resmi pemilu. Namun, problemnya tidak berhenti pada kesalahpahaman publik.
Bawaslu mencatat 11.233 TPS di mana Sirekap ditemukan tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat dalam pengawasan pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Di titik ini terdapat paradoks.
Teknologi digunakan untuk meningkatkan transparansi, tetapi ketika teknologi tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan atau terjadi ketidaksesuaian informasi, teknologi itu sendiri dapat memunculkan keraguan.
Persoalan ini seharusnya tidak disederhanakan menjadi perdebatan apakah Sirekap "gagal" atau "berhasil".
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana sebuah sistem informasi publik dirancang agar kesalahannya mudah diketahui, mekanisme koreksinya jelas, datanya dapat diverifikasi, dan publik memahami batas fungsi sistem tersebut.
Dalam masyarakat digital, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh kebenaran hasil akhir.Legitimasi juga ditentukan oleh kemampuan institusi menjelaskan proses menuju hasil tersebut.
Kapasitas Penyelenggara Tidak Bisa Diukur dari Banyaknya Petugas
Tata kelola pemilu pada akhirnya dijalankan oleh manusia. Karena itu, kualitas regulasi dan teknologi tetap sangat bergantung pada kompetensi, profesionalisme, independensi, dan integritas orang-orang yang mengoperasikannya.
Holly Ann Garnett dalam penelitian mengenai kapasitas electoral management body menegaskan bahwa kapasitas lembaga penyelenggara tidak cukup dilihat dari jumlah sumber daya dan personel. Kemampuan lembaga menjalankan fungsi, memberikan informasi, dan berkomunikasi dengan warga juga menjadi bagian penting dari kapasitas kelembagaan dan berkaitan dengan integritas pemilu (Garnett, 2019).
Toby S. James juga menunjukkan bahwa karakteristik tenaga kerja, praktik manajemen sumber daya manusia, dan kondisi petugas penyelenggara memiliki hubungan penting dengan kualitas integritas pemilu. Penelitiannya melibatkan 51 lembaga penyelenggara pemilu dan 2.029 pejabat pemilu lintas negara (James, 2019). Konteks tersebut menjadi relevan ketika melihat catatan etik penyelenggara di Indonesia.