OKUTIMURPOS.COM – Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatera Selatan kian gencar sepanjang semester pertama 2026.
Menjangkau wilayah administratif yang terdiri dari 12 kabupaten dan 5 kota dua lembaga penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—membongkar serangkaian skandal penyelewengan dana publik yang menyeret pejabat tinggi daerah.
Satu di antara penindakan paling disorot adalah penetapan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Rabu, 3 Juni 2026.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Pilkada 2024 Naik ke Penyidikan, Kejari OKU Timur Sita Ratusan Berkas KPU
Iwan diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi (fee proyek) terkait pengurusan proyek timbunan agregat dan drainase senilai Rp 10 miliar di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Tugas Berat KPK: Awasi 416 Kabupaten, 12 Kepala Daerah Baru Ditahan Tahun 2026
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel turut menjerat oknum ASN Bapenda Sumsel berinisial AK yang diduga menjadi perantara pengurusan komitmen fee tersebut.
BACA JUGA:Kasus Lampu Jalan Palembang, Kabid Dishub Diperiksa 6 Jam di Kejari
Pada bulan yang sama, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison.