Modus Bupati Pemalang Kuras Rp 1,98 Miliar untuk Urus Perkara, Libatkan Staf KPK

Selasa 04-08-2026,21:30 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

OKUTIMURPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. 

 

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menjerat oknum pegawai internal lembaga antirasuah tersebut.

 

Keempat tersangka yang ditahan yakni Bupati Pemalang periode 2025–2030 berinisial AWI, GHA selaku orang kepercayaan Bupati, LBS dari pihak swasta serta DIS yang merupakan staf administrasi di KPK. 

 

 

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Konstruksi Perkara dan Makelar Perkara Berkedok Orang Dalam

Kasus ini bermula saat tim penyidik KPK melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pemalang. Di tengah proses penyelidikan tersebut, tim KPK menemukan praktik kejahatan baru berupa pemerasan yang dilakoni Bupati AWI bersama GHA.

 

Bupati AWI melalui GHA diduga memeras sejumlah pejabat perangkat daerah serta kontraktor rekanan Pemkab Pemalang. Dari aksi pemerasan ini, GHA sukses mengumpulkan dana segar mencapai Rp 1,98 miliar.

 

Alih-alih menyimpannya, uang hasil pemerasan tersebut justru disiapkan AWI untuk 'mengamankan' posisinya dari bidikan hukum. 

Kategori :