Kasus Lampu Jalan Palembang, Kabid Dishub Diperiksa 6 Jam di Kejari
Foto: Nett/ dok OTP - Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang--
OKUTIMURPOS.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa Kepala Bidang di Dinas Perhubungan Kota Palembang berinisial IS pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pejabat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diperiksa intensif selama enam jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) APBD Perubahan T.A 2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi, IS tiba di gedung Kejari Palembang sekitar pukul 10.00 WIB. Usai menjalani cecaran pertanyaan dari penyidik, IS terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.30 WIB dengan mengenakan baju koko hijau muda, sebelum akhirnya meninggalkan area kejaksaan menggunakan minibus abu-abu pada pukul 17.49 WIB.
BACA JUGA:Kejari Palembang tetapkan Dua Tersangka Baru dugaan Korupsi 99 Proyek Fiktif
Kepala Kejari Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Ali Rizza membenarkan agenda pemeriksaan saksi tersebut.
"Hari ini ada satu nama yang memenuhi panggilan sebagai saksi, yakni berinisial IS selaku ASN Dishub Kota Palembang," kata Ali Rizza, Selasa, 4 Agustus 2026.
Penyidik Bidik Dugaan Penyimpangan Puluhan Paket PJU
Ali Rizza menjelaskan, keterangan IS diperlukan untuk melengkapi materi penyidikan sekaligus mencocokkan kesaksiannya dengan alat bukti berupa dokumen, data pendukung serta keterangan saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
